Minggu, 19 Mei 2019

Perda Masyarakat Adat Selamatkan Meratus dan Kehidupan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah



Senin, tanggal 20 Mei 2019 di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyerahkan Petunjuk Teknis untuk Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai bahan referensi panduan untuk proses identifikasi, verifikasi, dan validasi lapangan.
"Tim akan mulai bergerak setelah lebaran nanti", sambutan baik dari Bapak Bupati Hulu Sungai Tengah. "Dan akan ada rapat Tim terkait proses turun ke lapangan", kata Ibu Kamsinah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Bapak Ainurafiq Asisten I.
Proses menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang membawa mandat dari Tokoh dan Tetua Adat akan memberi harapan baru akan segera terwujud. Setelah 6 tahun lamanya, sejak tahun 2013 hingga sekarang terus mengusulkan dan mendorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, tahun 2018 masuk Prolegda namun belum bisa dibahas dan tahun 2019 telah memperoleh Surat Keputusan Bupati No 140/90/411.43 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perda Masyarakat Adat diantara lain bertujuan untuk adanya pengakuan oleh Pemerintah Daerah tentang keberadaan Masyarakat Adat, serta pengembalian dan kepastian hak atas wilayah/hutan adat, sehingga tidak ada lagi (meminimalkan) penetapan-penetapan status kawasan hutan di wilayah Masyarakat Adat yang diberikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat setempat. Selain itu, penguatan kelembagaan adat dalam pemerintahan dapat berjalan seimbang dalam mengelola kehidupan Masyarakat Adat. Serta Masyarakat Adat dapat memperoleh hak-hak dalam mengelola dan mengembangkan sendiri berbagai potensi yang ada di wilayahnya. Kerjasama antara Pemerintah dengan Masyarakat pun dapat meringankan beban dalam hal kontrol terhadap perlindungan kawasan Pegunungan Meratus yang tidak lain adalah Wilayah Masyarakat Adat itu sendiri.
"Sangat penting bisa kita pikirkan bersama-sama tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini untuk keberlangsungan hidup masa depan anak cucu kita dan menyelamatkan kehidupan sekarang hingga nanti. Bagaimana kita menjaga warisan nenek moyang atau leluhur kita, sehingga keseimbangan alam dan isinya bisa selalu kita jaga dan lestarikan." paparan Ketua BPH AMAN HST Rubi. "

Tabi-tabi Maeh Sidi Sagalaan.
Salam Berdaulat, Mandiri, dan Bermartabat.

Penulis: Buletin AMAN HST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar