Sabtu, 13 Juli 2019

Tari Malamang Aruh Melanggar Pranata Adat

Sabtu, 13 Juli 2019.
Bertempat di Balai Paninggalan Datu Nini komunitas Adat Datarlaga, Desa Murung B Kecamatan Hantakan. Kepala Adat, Tokoh tetua Masyarakat Adat, Demang Hulu Sungai Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hulu Sungai Tengah, beserta Masyarakat Adat setempat melaksanakan musyawarah Adat. Hal ini berkaitan dengan Pemanggilan Masyarakat Adat kepada Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin melalui Kepala Adat dan difasilitasi oleh AMAN HST.
Pemanggilan tersebut bermula saat salah satu tokoh masyarakat menyaksikan di You Tube tarian yang dibawakan oleh Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin yang diberi judul Tari Malamang Aruh pada event Tari Remaja 2019 di Gedung Kesenian Jakarta pada tanggal 4 dan 5 Juli 2019 mewakili Kalimantan Selatan di tingkat Nasional dan kemudian tersebar luas di masyarakat. Dalam tarian tersebut mereka memasukkan kegiatan dan hal-hal yang dianggap sakral dalam kegiatan Aruh oleh Masyarakat Adat Dayak Meratus khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selain itu, hal yang sangat disayangkan adalah tidak adanya koordinasi dan memohon izin terlebih dahulu sebelum menampilkan gerakan tersebut dalam sebuah tarian sehingga tidak mengetahui mana gerakan yang boleh dan mana yang dilarang untuk ditampilkan.
Demang Sakarani dan Sukeran Effendi "Kami takut karena gerakkan yang ditampilkan dalam acara tersebut akan memberikan akibat kepada kami, karena ritual Aruh merupakan hal yang sangat sakral (suci) sebagai bentuk permohonan kami kepada Yang Kuasa dan para Leluhur untuk Kesehatan, Keselamatan, Umur, dan Rezki. Jadi, bila dilakukan sembarangan, maka akan berdampak pada kehidupan kami."
Ketua BPH AMAN HST Rubi, "Kami selaku organisasi Masyarakat Adat dan sekaligus Masyarakat Dayak itu sendiri wajib memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah dan keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran ini."
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak, David yang juga membenarkan bahwa tidak ada koordinasi sebelumnya oleh Sanggar Seni tersebut kepada Masyarakat Adat Dayak sehingga menimbulkan hal yang tidak nyaman di masyarakat.
Ketua adat pun menyatakan, bahwa akan ada sanksi adat atau denda adat yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan, Ansari selaku pengkarya Tari Malamang Aruh, jika dalam peradilan Adat nanti dia dinyatakan benar bersalah bahwa telah menggunakan kegiatan sakral dalam Aruh tanpa adanya izin terlebih dahulu. Tiga point yang menjadi keberatan Masyarakat Adat adalah penggunaan Gelang Hiyang dalam tarian yang merupakan pemanggil Roh dari leluhur Masyarakat Adat, Langgatan dan Lamang yang merupakan bagian penting dari ritual Aruh, serta Tari dan musik yang tidak sesuai dengan Adat Dayak Meratus Kabupaten HST.
Namun orang yang bertanggungjawab dalam tarian tersebut, Ansari, tidak hadir karena sedang dalam kegiatan lomba di Luar Daerah. Sehingga pertemuan tersebut akan dilaksanakan kembali sampai permasalahan dan keluhan masyarakat ini dapat terselesaikan.
Sebagai langkah awal dari penyelesaian masalah ini, Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin mengajukan Permohonan Maaf secara lisan dan tertulis.
Nopi Abadi dari OKK AMAN HST, "Permohonan maaf tersebut mungkin dapat kami terima secara pribadi sebagai niat baik dari Sanggar Seni selaku Manajemen dalam membawakan tarian di event tersebut, namun karena permasalahan ini bersifat kolektif, kepada orang banyak, maka harus diselesaikan secara Adat dengan orang yang bersangkutan. Baik itu si pengkarya tari ataupun pihak manajemen."
Hal tersebut di setujui oleh tokoh masyarakat di Datarlaga seperti Ramsis dan Rusdian selaku masyarakat setempat.
Dan Yansah dari pihak Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin pun menyepakati bahwa akan ada pertemuan selanjutnya yang akan diatur jadwalnya bersama AMAN HST agar segera dapat menyelesaikan masalah ini secara langsung diputuskan dalam Peradilan Adat nanti.
Permohonan maaf Sanggar seni Bima Cili Tatah untuk sementara dapat diterima oleh Tokoh Masyarakat Adat, namun kemudian akan dirumuskan kembali pada saat pertemuan berikutnya bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pergelaran tari tersebut.





Penulis :
Redaksi Buletin AMAN HST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar