Selasa, 17 Desember 2019

ANTUSIAS MASYARAKAT ADAT DAYAK BUKIT (MERATUS) HST DALAM PENDOKUMENTASIAN DATA DAN PETA WILAYAH ADAT


Setelah pelaksanaan kegiatan Lokakarya 1 Pemetaan Partisipatif Skala Luas Wilayah Adat Masyarakat Adat Dayak Bukit (Meratus) Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Sabtu dan Minggu 14-15 Desember 2019 di Balai Pawanangan Desa Labuhan untuk pendokumentasian data komunitas dan sketsa wilayah adat 29 Balai. Fasilitator Kampung (FK) dan Tim Lapangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hulu Sungai Tengah (AMAN HST) sudah mulai bergerak.

Salah satu Tim Lapangan, Sahliwan melakukan pendampingan pengisian data sosial komunitas Balai Atiran dan Banyu Panas untuk Penguatan Data Komunitas Adat sesuai format dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta untuk Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kab. HST.

Ketua BPH AMAN HST Rubi, S.Pd. saat ditemuai menyatakan bahwa, "Saat ini yang sudah dapat kami pantau Fasilitator Kampung (FK)  yang melaksanakan pendataan ada 6 balai, Balai Atiran, Balai Banyu Panas, Balai Juhu, Balai Sumbai, Balai Datar Batung, dan Balai Buhul Kecamatan Batang Alai Timur."

"Data yang digali oleh FK berupa Sejarah, Asal usul, Batas Wilayah, Situs Peninggalan, Ritual-ritual, Struktur Kelembagaan, Peradilan Adat, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Bahasa, Seni dan Budaya, Keanekaragaman Hayati, serta obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan lainnya", tambah Rubi.

Sumber data FK adalah Tokoh atau tetua adat dan fakta-fakta di lapangan. FK berjumlah 3 orang perwakilan dari masing-masing balai. Sedangkan Tim Lapangan dari AMAN HST berjumlah 6 orang untuk pendampingan data sosial dan 6 orang untuk sketsa peta wilayah adat.


Sumber: AMAN HST

Sabtu, 14 Desember 2019

AMAN HST Gelar Lokakarya 1 Pemetaan Partisipatif Skala Luas Wilayah Adat


Sabtu-minggu, 14-15 Desember 2019.

Di Balai Pawanangan Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilaksanakan kegiatan Lokakarya 1 Pemetaan Partisipatif Skala Luas Wilayah Adat  Dayak Bukit (Meratus) di Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Acara ini dihadiri oleh Tokoh-tokoh perwakilan 28 Balai Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Camat Batang Alai Timur, Camat Batang Alai Selatan, Kapolsek Batang Alai Selatan, Danramil Batang Alai selatan, Kepala Desa Labuhan, Kepala Adat Batang Alai Timur, Kepala Adat Labuhan, Kadis Perdagangan dan UMKM, dan kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Berry Nahdian Forqan, S.P., M.S.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Pemetaan wilayah adat Dayak Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Kab. HST melalui pemetaan partisipatif dengan metode skala luas. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat adat Dayak Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Kab. HST dalam mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di dalam ruang hidupnya, memperbaiki pengaturan, pengelolaan dan pengendalian atas pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah adatnya serta membangun kepercayaan diri supaya memiliki posisi yang lebih kuat untuk menyatakan hak-haknya dan melakukan negosiasi ruang dengan pihak-pihak lain yang dianggap sebagai lawan sengketa mereka.

Hasil Yang Diharapkan adalah adanya peta wilayah adat Dayak Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Kab. HST sebagai bahan dalam perencanakan tata ruang,  pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat adat serta klaim hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam untuk mendorong adanya pengakuan dari pemerintah dan pihak luar. Adanya dokumentasi sejarah, budaya dan hal-hal yang berkaitan dengan profil komunitas  adat Dayak Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Kab. HST. Masyarakat adat Dayak Meratus di Kecamatan Batang Alai Timur dan Batang Alai Selatan, Kab. HST menjadi sadar atas berbagai permasalahan di dalam ruang hidupnya dan paham untuk memperbaiki pengaturan, pengelolaan dan pengendalian atas pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah yang sudah dipetakan secara partisipatif serta memiliki posisi yang lebih kuat untuk menyatakan hak-haknya dan melakukan negosiasi ruang dengan pihak-pihak lain yang dianggap sebagai lawan sengketa.

 "Harapan kami, sejauh ini kerjasama AMAN HST dengan Pemerintah Daerah, kecamatan, desa, SKPD terkait, AMAN HST selalu memberikan dukungan positif. Kami berharap Tim Identifikasi, Verifikasi, dan Validasi yang dibentuk oleh Bupati akan segera bergerak dan memastikan Perda Masyarakat Adat akan dibahas pada tahun anggaran 2020, seperti itu lah harapan masyarakat. Karena AMAN HST mempunyai visi dan tujuan yang sama untuk mempertahankan Meratus. Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah tidak ingin Kab. HST hancur karena kita tidak satu pemahaman. " kata Rubi, Ketua BPH AMAN HST.
"Harus ada satu bentuk kesepakatan yang baik antara Pemerintah Daerah dengan AMAN HST, karena jika hal-hal tersebut tidak ada respon positif, maka perwakilan dari 63 balai di HST akan menghadap Bupati dan DPRD HST." tambahnya lagi.

Polsek BAS dan Danramil BAS menyatakan bentuk dukungan kepada Masyarakat Adat, segera disahkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di HST agar Meratus tetap terjaga dengan kearifan lokal yang masih dapat dipertahankan oleh masyarakat setempat hingga saat ini, baik itu pengelolaan alam hingga adat istiadatnya. Tak luput pula bentuk dukungn tersebut diberikan oleh Pembakal Labuhan, Kepala Adat Labuhan, dan semua tokoh masyarakat adat di Btang Alai Timur dan Batang Alai Selatan saat kegiatan Lokakarya ini yang berlangsung dengan baik dan sesuai harapan.




Sumber : AMAN HST

Selasa, 03 Desember 2019

HST Perwakilan Kalimantan Selatan Hadiri Workshop Penguatan Lembaga Adat di Bulukumba, Sulawesi Selatan



Hulu Sungai Tengah menjadi salah satu peserta Workshop Penguatan Lembaga Adat yang di laksanakan di Bulukumba dan Komunitas Adat Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi RI dari tanggal 2 - 5 Desember 2019. 
Kegiatan tersebut juga sebagai pembelajaran untuk komunitas Masyarakat Adat di Nusantara dalam Penguatan Lembaga Adat serta mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di berbagai daerah di Indonesia. Dan secara langsung melihat komunitas Bulukumba terkait proses dan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. 
Sementara itu Bupati AM Sukri Sappewali yang membuka acara menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud atas dipilihnya Kabupaten Bulukumba sebagai lokasi studi banding atau pembelajaran dari masyarakat adat dari daerah lainnya. Menurutnya dengan Perda Perlindungan Hak Adat Ammatoa Kajang menjadi payung hukum dalam melaksanakan berbagai program kegiatan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat adat Ammatoa Kajang. 
“Secara khusus juga Presiden telah mengeluarkan Keppres untuk hutan adat Kajang, sebagai pengakuan dalam pengelolaan hutan yang selama ini dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat adat,” ungkapnya. 
Beberapa narasumber pada workshop yang berlangsung sehari tersebut, yaitu Christriyani Ariani (Kemendikbud), Andi Misbawati Wawo (Kepala DLHK), Erasmus Cahyadi (AMAN) dan Andi Buyung Saputra (Pemangku Adat-Labbiria Ri Kajang). 
Adapun daerah yang mengikuti workshop, yaitu Raja Ampat (Papua Barat), Kepulauan Aru (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Majene (Sulawesi Barat), Sumba Timur (NTT), Sikka (NTT), Lombok Timur (NTB), Lombok Utara (NTB), Hulu Sungai Tengah (Kalsel), Barito Utara (Kalteng), Murung Raya (Kalteng), Lampung Timur (Lampung), Kampar (Riau), Indra Giri Hulu (Riau), dan Tobasa (Sumut). 
Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hulu Sungai Tengah Rubi, S. Pd dan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bapak Samkani. 
Hasil dari kegiatan tersebut akan sejalan dengan usulan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang akan masuk pada perencanaan daerah tahun 2020 serta Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Seperti halnya Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Masyarakat Adat Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah pun harus diakui dan dilindungi. Baik manusianya, adat istiadat dan budaya, serta hutan dan wilayah adatnya, bekerjasama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat adat setempat.

Sumber: AMAN HST