AMAN HST adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tingkat Daerah yang dibentuk melalui MUSDA ke I pada tahun 2012 di Hinas Kiri dan MUSDA ke II tahun 2016 di Gedung Djoeang Barabai. AMAN HST memiliki 45 komunitas Balai anggota yang terdaftar, Pengurus Daerah AMAN HST diketuai oleh Bapak Rubi. S. Pd dari komunitas Balai Juhu bersama Dewan Daerah yang bertugas mengawasi kinerja PD AMAN HST.
Kamis, 01 Agustus 2019
AMAN HST Menagih Janji Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat segeraTurun Kelapangan
Kamis, 1 Agustus 2019.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Demang dan wakil tokoh masyarakat bertemu dengan Bupati Hulu Sungai Tengah di Kantor Beliau pada Kamis siang.
AMAN HST dan Tokoh mempertanyakan kembali terkait tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati No 140/90/411.43 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan Bupati menyambut baik serta meminta staff Ahli dan Bagian Hukum untuk segera menyampaikan kepada Ketua Tim Panitia yaitu Setda agar melakukan rapat persiapan Tim untuk turun ke lapangan pada proses identifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bupati mendukung penuh proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sehingga mengharapkan agar Tim Panitia bisa cepat bergerak. Bupati meminta Tim Panitia bisa bekerjasama dengan AMAN HST dan tokoh sebagai sumber data di lapangan. Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini tidak lain adalah untuk dapat segera mengamankan wilayah Masyarakat Adat dan warisan leluhur dari berbagai ancaman luar.
Ketua AMAN HST, Rubi pun menyatakan bahwa konteks mengenai Pengakuan dan Perlindungan ini sudah beberapa kali dibahas dan diajukan, sehingga bukan hal yang baru lagi, namun hingga saat ini hanya menjadi bagian dari wacana saja. Sampai kemudian Bupati HST menandatangi SK Panitia tersebut yang merupakan harapan baru bagi Masyarakat Adat tentang kepedulian Pemerintah terhadap mereka sebagai subjek hukum. Hal ini tidak lain adalah untuk menyaring berbagai kebijakan yang masuk di lingkungan wilayah Adat serta perlindungan terhadap adat istiadat serta budaya yang masih kuat di masyarakat adat Pegunungan Meratus Hulu Sungai Tengah. "Kami tidak ingin masyarakat turun ke sini dan bertindak anarkis untuk menuntut Pemerintah Daerah, karena menurut masyarakat Pemerintah seperti mengabaikan amanat UU dan aturan yang sudah ada untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Mereka merasa selama ini hanya diberikan janji-janji saja, sedangkan tindakan yang nyata belum ada." AMAN HST menjadi jembatan bagi Masyarakat Adat untuk menyampaikan berbagai pendapat.
AMAN HST menemui Bupati dengan perkenalan ciri khas Masyarakat Adat Meratus yaitu menggunakan Lawung (Ikat kepala) yang kemudian diminta oleh Bupati untuk diberikan kepada Beliau, sebagai suatu penghormatan Ketua BPH AMAN HST, Rubi menyerahkan secara langsung kain Lawung tersebut dan dipakaikan oleh Bidang Manajemen AMAN, Sahliwan sebagai wujud hubungan yang baik dari Masyarakat Adat Pegunungan Meratus dengan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Daerah.
Penulis:
Buletin AMAN HST
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar