Hulu Sungai Tengah menjadi salah satu peserta Workshop Penguatan Lembaga Adat yang di laksanakan di Bulukumba dan Komunitas Adat Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi RI dari tanggal 2 - 5 Desember 2019.
Kegiatan tersebut juga sebagai pembelajaran untuk komunitas Masyarakat Adat di Nusantara dalam Penguatan Lembaga Adat serta mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di berbagai daerah di Indonesia. Dan secara langsung melihat komunitas Bulukumba terkait proses dan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Sementara itu Bupati AM Sukri Sappewali yang membuka acara menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud atas dipilihnya Kabupaten Bulukumba sebagai lokasi studi banding atau pembelajaran dari masyarakat adat dari daerah lainnya. Menurutnya dengan Perda Perlindungan Hak Adat Ammatoa Kajang menjadi payung hukum dalam melaksanakan berbagai program kegiatan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat adat Ammatoa Kajang.
“Secara khusus juga Presiden telah mengeluarkan Keppres untuk hutan adat Kajang, sebagai pengakuan dalam pengelolaan hutan yang selama ini dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat adat,” ungkapnya.
Beberapa narasumber pada workshop yang berlangsung sehari tersebut, yaitu Christriyani Ariani (Kemendikbud), Andi Misbawati Wawo (Kepala DLHK), Erasmus Cahyadi (AMAN) dan Andi Buyung Saputra (Pemangku Adat-Labbiria Ri Kajang).
Adapun daerah yang mengikuti workshop, yaitu Raja Ampat (Papua Barat), Kepulauan Aru (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Majene (Sulawesi Barat), Sumba Timur (NTT), Sikka (NTT), Lombok Timur (NTB), Lombok Utara (NTB), Hulu Sungai Tengah (Kalsel), Barito Utara (Kalteng), Murung Raya (Kalteng), Lampung Timur (Lampung), Kampar (Riau), Indra Giri Hulu (Riau), dan Tobasa (Sumut).
Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hulu Sungai Tengah Rubi, S. Pd dan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bapak Samkani.
Hasil dari kegiatan tersebut akan sejalan dengan usulan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang akan masuk pada perencanaan daerah tahun 2020 serta Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Seperti halnya Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Masyarakat Adat Pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah pun harus diakui dan dilindungi. Baik manusianya, adat istiadat dan budaya, serta hutan dan wilayah adatnya, bekerjasama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat adat setempat.
Sumber: AMAN HST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar