Jumat, 29 November 2019

Penantian Panjang Masyarakat Adat Hulu Sungai Tengah!!

Foto : Manugal

UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat, dan memandatkan untuk menghadirkan Undang-Undang turunan khusus yang melindungi dan menghormati hak Masyarakat Adat. Maka dari itu, kehadiran Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini sebenarnya dimaknai sebagai wujud negara melunasi utang konstitusi, dan manifestasi kehadiran negara di tengah Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat itu merupakan subjek hukum alamiah. Ia bahkan hadir sebelum negara ini dideklarasikan. Masyarakat Adat tidak dibentuk oleh pemerintah atau negara, karena dia bukan lembaga. Tidak ada satu pun lembaga pemerintah yang berhak untuk mengatur keberlangsungannya; hanya cukup mengakui, dan menghormati keberadaan hak Masyarakat Adat sebagai manifestasi kehadiran negara di tengah setiap elemen masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.
Begitu banyaknya peraturan yang menjelaskan bahwa Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat melalui Peraturah Daerah adalah kebijakan dari Pemerintah Daerah itu sendiri, tanpa harus adanya Surat Edaran atau intruksi dari Pemerintah yang berada di atasnya. Dengan tidak melaksanakannya berarti Pemerintah pun tidak mengakui bahkan menghormati hasil keputusan-keputusan tersebut. Jadi sebenarnya yang tidak memahami itu adalah siapa??
Pemerintah Daerah memiliki peran sangat penting untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”. Terkait pasal tersebut, dalam membuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah merupakan delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Konsisten dengan Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tersebut, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa “Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”; lalu Pasal 98 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan “Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Selain itu, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga menyatakan “Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakathukum adat”; dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Hutan Hak menyatakan “Terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah”. Demikian pentingnya peran Pemerintah Daerah dan keberadaan Peraturan Daerah, maka percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sangat bergantung pada inisiatif Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Kebijakan Daerah bisa lahir melalui inisiatif Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota.
Memperhatikan Penjelasan Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 bahwa Peraturan daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan,serta instansi atau pihak lain yang terkait, inisiatif yang akan dilakukan Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota memerlukan dukungan pakar atau akademisi hukum, dan aspirasi masyarakat atau NGO (pihak lain yang terkait). Singkatnya, kesepahaman perlu adanya sinergisitas antara Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota, akademisi, dan masyarakat atau NGO menjadi modal utamanya.
Sebagai Negara yang menganut tradisi Civil Law System, maka dalam membaca sistem hukum Indonesia haruslah berangkat dari hierarkhi perundang-undangan yang paling kuat yakni konstitusi yang diwujudkan dalam UUD 1945. Begitu pula dalam mengelaborasi pengaturan mengenai eksistensi masyarakat hukum adat dalam sistem politik hukum Indonesia, hal yang paling mudah adalah dengan pertama kali mengkaji pengaturannya dalam UUD 1945. Pasal 18 I UUD 1945 secara tersurat menyatakan pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat berserta hak asal usulnya selama masih hidup dan tidak bertentangan dengan kebijakan negara.
Begitu banyaknya kepentingan politik terkadang mengabaikan amanat yang telah ada, berbagai alasan menjadi halang rintang dalam proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini, utamanya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Subjek yang seharusnya dilindungi secara hukum, menjadi terabaikan.
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan produk hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia ada 43 berupa Keputusan Bupati dan ada 30 berupa Peraturan Daerah, serta ada 1 Peraturan Bupati.
Sedangkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pengajuan Perda ini sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga sekarang, namun belum juga dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



Sumber: AMAN HST









Rabu, 13 November 2019

PETAKAN WILAYAH ADATMU, SEBELUM DIPETAKAN OLEH ORANG LAIN !!

Kamis, 14 November 2019. 

Ketidakpastian wilayah hidup komunitas-komunitas masyarakat adat/lokal telah menjadi persoalan yang menonjol dalam pengelolaan ruang hidup. Semakin merebaknya sengketa terbuka atas ruang antara masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut dengan pihak luar dimulai oleh adanya kebijakan penataan ruang yang tidak memperhatikan hak-hak komunitas yang hidup di wilayah tersebut. Konflik Sosial dan Bencana Alam bisa saja terjadi dengan dimulai oleh kebijakan penataan ruang yang menapikan hak-hak komunitas masyarakat adat serta daya dukung alam.
Persoalan ini menjadi motivasi para aktivis gerakan sosial untuk mengembangkan alat yang dikenal dengan community mapping atau di Indonesia disebut dengan pemetaan komunitas partisipatif atau pemetaan partisipatif.  Alat ini dikembangkan dengan memadukan metode-metode partisipatif dalam penelitian sosial dan pemetaan (katografi). Pemetaan partisipatif ini dimaksudkan untuk memampukan/memberdayakan komunitas-komunitas masyarakat adat/lokal untuk mengatur, mengurus dan mengendalikan penggunaan ruang di wilayah hidupnya. 
Dengan alat ini komunitas-komunitas masyarakat adat difasilitasi dalam serangkaian proses yang partisipatif untuk menegaskan keberadaannya sebagai masyarakat adat dan sekaligus mendeliniasi wilayah hidupnya berdasarkan asal-usul leluhurnya. Alat ini juga digunakan untuk menyusun rencana pengelolaan dan pengembangan wilayah komunitas untuk menjamin kelangsungan kehidupan mereka yang lebih baik dan berkelanjutan dimasa sekarang dan masa depan.
Pemetaan Partisipatif bukan hanya sekedar kegiatan mengukur-ukur wilayah saja atau halhal yang berkaitan dengan teknis memetakan suatu wilayah saja. Seorang fasilitator pemetaan partisipatif dituntut bukan hanya memiliki kemampuan pemetaan saja, tetapi juga harus memiliki kemampuan non teknis diluar pemetaan.

Hari ini, merupakan materi terakhir pelatihan pemetaan yang telah diselenggarakan selama 7 hari (materi di dalam kelas selama 5 hari dan materi praktek lapangan selama 2 hari) yang dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 14 November 2019. PD AMAN HST sebagai tuan rumah, kegiatan tersebut  bertempat di Komunitas Masyarakat adat Desa Datar Batung, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebagai fasilitator dan narasumber pelatihan merupakan orang sudah berpengalaman dalam memfasilitasi kegiatan pemetaan partisipatif dan tentunya memahami alur proses pemetaan. Kegiatan ini di fasilitasi oleh UKP3 Wilayah dan PB AMAN.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah :
Yulius Tanang (Ketua BPH PW AMAN Kalimantan Selatan), Rubi (Ketua BPH PD AMAN Hulu Sungai Tengah), dan SLPP Kalimantan Selatan.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah;
UKP3 Wilayah Kalimantan Selatan,
UKP3 Daerah Hulu Sungai Selatan,
UKP3 Daerah Balangan,
UKP3 Daerah Tanah Bumbu,
UKP3 Daerah Kotabaru, dan
UKP3 Daerah Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperbanyak kader-kader Fasilitator Pemetaan Partisipatif di Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah AMAN untuk mempercepat gerakan pelayanan pemetaan partisipatif kepada komunitas-komunitas Anggota AMAN.
Serta meningkatkan kualitas dan pemahaman UKP3 Pengurus Wilayah dan UKP3 Pengurus Daerah dalam kerja pelayanan pemetaan partisipatif kepada komunitas-komunitas Anggota AMAN.



Sumber: AMAN HST

Kamis, 01 Agustus 2019

AMAN HST Menagih Janji Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat segeraTurun Kelapangan



Kamis, 1 Agustus 2019.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Demang dan wakil tokoh masyarakat bertemu dengan Bupati Hulu Sungai Tengah di Kantor Beliau pada Kamis siang.
AMAN HST dan Tokoh mempertanyakan kembali terkait tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati No 140/90/411.43 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan Bupati menyambut baik serta meminta staff Ahli dan Bagian Hukum untuk segera menyampaikan kepada Ketua Tim Panitia yaitu Setda agar melakukan rapat persiapan Tim untuk turun ke lapangan pada proses identifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bupati mendukung penuh proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sehingga mengharapkan agar Tim Panitia bisa cepat bergerak. Bupati meminta Tim Panitia bisa bekerjasama dengan AMAN HST dan tokoh sebagai sumber data di lapangan. Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini tidak lain adalah untuk dapat segera mengamankan wilayah Masyarakat Adat dan warisan leluhur dari berbagai ancaman luar.
Ketua AMAN HST, Rubi pun menyatakan bahwa konteks mengenai Pengakuan dan Perlindungan ini sudah beberapa kali dibahas dan diajukan, sehingga bukan hal yang baru lagi, namun hingga saat ini hanya menjadi bagian dari wacana saja. Sampai kemudian Bupati HST menandatangi SK Panitia tersebut yang merupakan harapan baru bagi Masyarakat Adat tentang kepedulian Pemerintah terhadap mereka sebagai subjek hukum. Hal ini tidak lain adalah untuk menyaring berbagai kebijakan yang masuk di lingkungan wilayah Adat serta perlindungan terhadap adat istiadat serta budaya yang masih kuat di masyarakat adat Pegunungan Meratus Hulu Sungai Tengah. "Kami tidak ingin masyarakat turun ke sini dan bertindak anarkis untuk menuntut Pemerintah Daerah, karena menurut masyarakat Pemerintah seperti mengabaikan amanat UU dan aturan yang sudah ada untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Mereka merasa selama ini hanya diberikan janji-janji saja, sedangkan tindakan yang nyata belum ada." AMAN HST menjadi jembatan bagi Masyarakat Adat untuk menyampaikan berbagai pendapat.

AMAN HST menemui Bupati dengan perkenalan ciri khas Masyarakat Adat Meratus yaitu menggunakan Lawung (Ikat kepala) yang kemudian diminta oleh Bupati untuk diberikan kepada Beliau, sebagai suatu penghormatan Ketua BPH AMAN HST, Rubi menyerahkan secara langsung  kain Lawung tersebut dan dipakaikan oleh Bidang Manajemen AMAN, Sahliwan sebagai wujud hubungan yang baik dari Masyarakat Adat Pegunungan Meratus dengan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Daerah.





Penulis:
Buletin AMAN HST

Senin, 15 Juli 2019

Kecemasan terhadap Pemindahan Ibukota, AMAN HST

Senin, 15 Juli 2019.
Ditemui di rumah perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Hulu Sungai Tengah seusai menghadiri pertemuan terkait pemindahan Ibukota RI ke Kalimantan Selatan.
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN HST Rubi dan Ketua Badan Pelaksana AMAN Kalsel Yulius Tanang memberikan pernyataan, bahwa secara pribadi mereka mendukung jika memang nanti akan ada pemindahan Ibukota ke Kalimantan Selatan. Namun, yang harus menjadi perhatian dari pemerintah bahwa keadaan yang sangat ironis terkait keberadaan Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Dan rencana pemindahan Ibu Kota ini pun menjadi kecemasan untuk keberadaan Masyarakat Adat yang selama ini belum diakui keberadaannya oleh Pemerintah Pusat melalui RUU Masyarakat Adat maupun oleh Pemerintah Daerah melalui Perda. Jadi, tidak akan menutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika nanti Pemerintah dan Masyarakat Adat tidak saling bersepakat. Seperti hal nya penolakan oleh Masyarakat Adat Tanah Bumbu melalui pernyataan AMAN Tanbu Taufik Haderani, mereka jelas menolak wacana pemindahan ibukota ke Kalsel, karena lokasi yang akan direncanakan kemungkinan besar merupakan di wilayah adat. Lantas jika Ibukota dipindah ke Kalsel, maka Wilayah Adat Dayak Meratus lah yang akan menjadi ancaman.
Selain terkait wilayah adat Rubi menyatakan bahwa "Akan terjadi perubahan lingkungan dan pola perilaku sosial, oleh karena itu kalaupun nanti akan ada pemindahan Ibukota, harapan dari AMAN HST di KALSEL mewakili Masyarakat Adat Dayak Meratus di Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah terlebih dahulu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat dan kemudian dapat segera dilaksanakan Pengakuan dan Perlindungan oleh Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah melalui RUU atau Perda Masyarakat Adat.
Negara dapat lebih berkembang dan maju dengan memberdayakan kearifan lokal serta kekayaan yang ada di Negara sendiri. Baik itu kekayaan alam, keragaman suku dan budaya, untuk kesejahteraan masyarakat. Kesetaraan sosial baik dari segi pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi hingga tingkat pedesaan, pinggiran, hingga pegunungan dan pelosok. Khususnya lebih memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan Masyarakat Adat yang ada di seluruh Nusantara. Bisa mempertahankan adat dan budaya sebagai identitas bangsa."
Tambah Rubi, "Kami mendukung dan sepakat jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara dalam pemindahan ibukota tersebut, tetapi akan menjadi kecemasan apabila tidak ada kesiapan bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat di Kalimantan Selatan dalam mempertahankan Adat istiadat dan budaya serta kelestarian alamnya. Karena sesuai perkembangan modernisasi sedikit banyaknya akan berpengaruh bagi kebiasaan lingkungan sekitar ibukota."
Masyarakat Adat Dayak Meratus telah mendiami Kalimantan Selatan sebelum RI merdeka, mereka tersebar di 8 Kabupaten, yaitu HST, HSS, Balangan, Tabalong, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin dan Banjar. Sebagian besar berada di wilayah Pegunungan Meratus. Mereka lah yang menjaga dan melindungi Meratus sampai saat ini dengan berpegangan teguh pada Adat Istiadat, Hukum Adat, dan Budaya serta Tradisi Leluhur. Kehidupan Masyarakat Dayak Meratus dari alam beserta isinya, maka jika wilayah mereka diambil maka akan menjadi sebuah kekhawatiran. Hutan Kalsel merupakan benteng terakhir pertahanan kehidupan.
Sehingga harus menjadi perhatian dan pertimbangan penting bagi Pemerintah terkait pengkajian pemindahan Ibukota ke Kalsel.





Penulis :
Redaksi Buletin AMAN HST


Sabtu, 13 Juli 2019

Tari Malamang Aruh Melanggar Pranata Adat

Sabtu, 13 Juli 2019.
Bertempat di Balai Paninggalan Datu Nini komunitas Adat Datarlaga, Desa Murung B Kecamatan Hantakan. Kepala Adat, Tokoh tetua Masyarakat Adat, Demang Hulu Sungai Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hulu Sungai Tengah, beserta Masyarakat Adat setempat melaksanakan musyawarah Adat. Hal ini berkaitan dengan Pemanggilan Masyarakat Adat kepada Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin melalui Kepala Adat dan difasilitasi oleh AMAN HST.
Pemanggilan tersebut bermula saat salah satu tokoh masyarakat menyaksikan di You Tube tarian yang dibawakan oleh Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin yang diberi judul Tari Malamang Aruh pada event Tari Remaja 2019 di Gedung Kesenian Jakarta pada tanggal 4 dan 5 Juli 2019 mewakili Kalimantan Selatan di tingkat Nasional dan kemudian tersebar luas di masyarakat. Dalam tarian tersebut mereka memasukkan kegiatan dan hal-hal yang dianggap sakral dalam kegiatan Aruh oleh Masyarakat Adat Dayak Meratus khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selain itu, hal yang sangat disayangkan adalah tidak adanya koordinasi dan memohon izin terlebih dahulu sebelum menampilkan gerakan tersebut dalam sebuah tarian sehingga tidak mengetahui mana gerakan yang boleh dan mana yang dilarang untuk ditampilkan.
Demang Sakarani dan Sukeran Effendi "Kami takut karena gerakkan yang ditampilkan dalam acara tersebut akan memberikan akibat kepada kami, karena ritual Aruh merupakan hal yang sangat sakral (suci) sebagai bentuk permohonan kami kepada Yang Kuasa dan para Leluhur untuk Kesehatan, Keselamatan, Umur, dan Rezki. Jadi, bila dilakukan sembarangan, maka akan berdampak pada kehidupan kami."
Ketua BPH AMAN HST Rubi, "Kami selaku organisasi Masyarakat Adat dan sekaligus Masyarakat Dayak itu sendiri wajib memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah dan keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran ini."
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak, David yang juga membenarkan bahwa tidak ada koordinasi sebelumnya oleh Sanggar Seni tersebut kepada Masyarakat Adat Dayak sehingga menimbulkan hal yang tidak nyaman di masyarakat.
Ketua adat pun menyatakan, bahwa akan ada sanksi adat atau denda adat yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan, Ansari selaku pengkarya Tari Malamang Aruh, jika dalam peradilan Adat nanti dia dinyatakan benar bersalah bahwa telah menggunakan kegiatan sakral dalam Aruh tanpa adanya izin terlebih dahulu. Tiga point yang menjadi keberatan Masyarakat Adat adalah penggunaan Gelang Hiyang dalam tarian yang merupakan pemanggil Roh dari leluhur Masyarakat Adat, Langgatan dan Lamang yang merupakan bagian penting dari ritual Aruh, serta Tari dan musik yang tidak sesuai dengan Adat Dayak Meratus Kabupaten HST.
Namun orang yang bertanggungjawab dalam tarian tersebut, Ansari, tidak hadir karena sedang dalam kegiatan lomba di Luar Daerah. Sehingga pertemuan tersebut akan dilaksanakan kembali sampai permasalahan dan keluhan masyarakat ini dapat terselesaikan.
Sebagai langkah awal dari penyelesaian masalah ini, Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin mengajukan Permohonan Maaf secara lisan dan tertulis.
Nopi Abadi dari OKK AMAN HST, "Permohonan maaf tersebut mungkin dapat kami terima secara pribadi sebagai niat baik dari Sanggar Seni selaku Manajemen dalam membawakan tarian di event tersebut, namun karena permasalahan ini bersifat kolektif, kepada orang banyak, maka harus diselesaikan secara Adat dengan orang yang bersangkutan. Baik itu si pengkarya tari ataupun pihak manajemen."
Hal tersebut di setujui oleh tokoh masyarakat di Datarlaga seperti Ramsis dan Rusdian selaku masyarakat setempat.
Dan Yansah dari pihak Sanggar Seni Bima Cili Tatah Barikin pun menyepakati bahwa akan ada pertemuan selanjutnya yang akan diatur jadwalnya bersama AMAN HST agar segera dapat menyelesaikan masalah ini secara langsung diputuskan dalam Peradilan Adat nanti.
Permohonan maaf Sanggar seni Bima Cili Tatah untuk sementara dapat diterima oleh Tokoh Masyarakat Adat, namun kemudian akan dirumuskan kembali pada saat pertemuan berikutnya bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pergelaran tari tersebut.





Penulis :
Redaksi Buletin AMAN HST

Minggu, 19 Mei 2019

Perda Masyarakat Adat Selamatkan Meratus dan Kehidupan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah



Senin, tanggal 20 Mei 2019 di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyerahkan Petunjuk Teknis untuk Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai bahan referensi panduan untuk proses identifikasi, verifikasi, dan validasi lapangan.
"Tim akan mulai bergerak setelah lebaran nanti", sambutan baik dari Bapak Bupati Hulu Sungai Tengah. "Dan akan ada rapat Tim terkait proses turun ke lapangan", kata Ibu Kamsinah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Bapak Ainurafiq Asisten I.
Proses menuju Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang membawa mandat dari Tokoh dan Tetua Adat akan memberi harapan baru akan segera terwujud. Setelah 6 tahun lamanya, sejak tahun 2013 hingga sekarang terus mengusulkan dan mendorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, tahun 2018 masuk Prolegda namun belum bisa dibahas dan tahun 2019 telah memperoleh Surat Keputusan Bupati No 140/90/411.43 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perda Masyarakat Adat diantara lain bertujuan untuk adanya pengakuan oleh Pemerintah Daerah tentang keberadaan Masyarakat Adat, serta pengembalian dan kepastian hak atas wilayah/hutan adat, sehingga tidak ada lagi (meminimalkan) penetapan-penetapan status kawasan hutan di wilayah Masyarakat Adat yang diberikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat setempat. Selain itu, penguatan kelembagaan adat dalam pemerintahan dapat berjalan seimbang dalam mengelola kehidupan Masyarakat Adat. Serta Masyarakat Adat dapat memperoleh hak-hak dalam mengelola dan mengembangkan sendiri berbagai potensi yang ada di wilayahnya. Kerjasama antara Pemerintah dengan Masyarakat pun dapat meringankan beban dalam hal kontrol terhadap perlindungan kawasan Pegunungan Meratus yang tidak lain adalah Wilayah Masyarakat Adat itu sendiri.
"Sangat penting bisa kita pikirkan bersama-sama tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini untuk keberlangsungan hidup masa depan anak cucu kita dan menyelamatkan kehidupan sekarang hingga nanti. Bagaimana kita menjaga warisan nenek moyang atau leluhur kita, sehingga keseimbangan alam dan isinya bisa selalu kita jaga dan lestarikan." paparan Ketua BPH AMAN HST Rubi. "

Tabi-tabi Maeh Sidi Sagalaan.
Salam Berdaulat, Mandiri, dan Bermartabat.

Penulis: Buletin AMAN HST

Sabtu, 18 Mei 2019

Legenda Datu Ayuh, Intingan, dan Kapala Pitu

Sumber: http://catatansinalinali.blogspot.com/2017/12/cerita-rakyat-dayak-meratus.html?m=1

Legenda "KAPALA PITU".

Sebuah cerita rakyat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan, versi orang Belanda.
Oleh : C.W Schűller, seorang staf pegawai controleur Belanda yang pernah bertugas di salah satu onderafdeeling di Hoeloe Soengai.
*******
Dahulu kala di pegunungan Meratus ada seorang putri bernama "Putri Bungsu". Dia anak seorang kepala suku Dayak yang menikah dengan  "Datu Makar" dari kampung Panggungan Loksado. Dan dari pernikahannya mereka dikaruniai seorang putra.

Pada saat kemarau panjang melanda kampung mereka, sungai Amandit yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan mereka mengalami kekeringan. Hal ini membuat derita dan kesulitan yang luar biasa bagi orang yang hidup di kampung itu, sehingga memaksa Datu Makar dan Putri Bungsu mengembara untuk mencari sumber air lain. Dalam pengembaraannya pasutri ini membawa anak mereka, berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya demi mendapatkan sumber air. Mereka terus mencari dan mencari, namun belum juga mendapatkannya, hingga akhirnya mereka sampai ke sebuah danau di tengah pegunungan yang juga kering di "TANAH ALAI" (Batang Alai kabupaten Hulu Sungai Tengah). Beberapa saat kemudian Putri Bungsu mendengar ada suara katak, sejenak ia berpikir, "biasanya katak hidupnya tidak bisa jauh dari air", lalu ia berkesimpulan bahwa dibalik permukaan lumpur dasar danau yang kering itu terdapat sumber mata air. Dia pun menyuruh suaminya untuk menggalinya. Dengan dibantu istrinya, Datu Makar mulai menggali dasar danau, sementara anak mereka dibiarkan bermain sendirian di bibir danau.
Di tengah mereka sibuk melakukan pekerjaannya, tiba-tiba air menyembur dengan dahsyatnya keluar dari tanah yang mereka gali. Dalam sekejap air memenuhi bahkan meluber dari danau tersebut hingga menyeret anak mereka yang sedang asik bermain di bibir danau. Datu Makar dan istrinya bergegas berusaha menolong anaknya yang menangis terseret air. Berbagai cara mereka dilakukan, namun usaha mereka selalu gagal, sang anak pun lenyap bersama derasnya arus air. Hal ini membuat keduanya menangis dan bersedih di tempat itu selama puluhan tahun.
*******
Sementara itu, anak mereka terus hanyut dibawa air, setiap kali kepala sang anak terbentur batu, maka tumbuh sebuah kepala baru, hingga akhirnya hanyut sampai ke laut sang anak memiliki tujuh buah kepala yang dalam bahasa setempat disebut "KAPALA PITU".
Puluhan tahun Kapala Pitu tinggal di tepi laut dan tidak pernah diketahui orang. Di sini ia melakukan pertapaan hingga ia mendapatkan kesaktian berupa air liur dan kata sumpah yang bisa merubah sesuatu menjadi batu.
Sampai suatu saat ia teringat akan orang tuanya dan berniat untuk mencarinya.
*******
Dia mulai berjalan kaki menaiki gunung untuk mencari kedua orang tuanya, hingga akhirnya ia sampai di sebuah kampung yang terletak di pinggir sungai. Di kampung ini berdiri sebuah "BALAI" (rumah adat besar Dayak Meratus yang dihuni beberapa kepala keluarga) yang salah satu penghuninya adalah SANG PIATU anak dari seorang perempuan miskin yang bernama RANGDA BALU. Setiap hari Sang Piatu bolak balik ke kota dengan menggunakan sebuah "BENAWA" (perahu berkepada naga khas suku Banjar) untuk menjual hasil kebun dan hutan yang kemudian uangnya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.
Kapala Pitu bertanya kepada Sang Piatu tentang siapa pemilik balai tersebut, Sang Piatu menjawab dengan angkuh, bahwa balai itu miliknya, mendengar jawaban itu, Kapala Pitu sangat marah karena merasa dibohongi oleh Sang Piatu si anak miskin , lalu ia meludahi dan mengutuk Sang Piatu, ibunya, benawa dan hewan peliharaannya menjadi batu. Yang di kemudian hari bernama : BATU LAKI, BATU BINI, BATU BENAWA, BATU HAYAM, BARU BABI dan lain-lain.

Masih dalam keadaan kesal dan marah, Kapala Pitu meneruskan perjalanannya, di tengah perjalanan ia bertemu dengan wanita hamil yang sedang mandi di sungai, ia pun lantas bertanya tentang orang tuanya. Wanita itu menjawab "tidak tahu", maka Kapala Pitu meludahinya lalu mengucapkan kata kutukan : "Pui !! Jadi batu !!". Maka wanita itu pun berubah menjadi batu, yang kemudian dikenal dengan nama BATU BATIAN.

Kapala Pitu terus berjalan, kali ini ia memasuki sebuah kampung yang banyak terdapat tumpukan tulang, lantaran penduduknya tewas semua akibat serangan wabah penyakit, kemudian ia meludahi tumpukan tulang itu dan menyihirnya menjadi batu, maka kampung itupun bernama "BATU TIMBUN TULANG".

Hingga akhirnya Kapala Pitu sampai ke sebuah kampung yang didiami oleh Datu Palui yang sebelumnya telah mendengar berita, bahwa ada orang sakti berkepala tujuh yang sedang mencari kedua orangtuanya, dan ia akan meludahi serta mengutuk siapa saja yang tidak bisa menunjukkan tempat keberadaan orangtuanya menjadi batu.
(Menurut masyarakat Dayak Meratus namanya bukan Datu Palui tapi Datu Ayuh/Dayuhan... entah kenapa orang Belanda menulisnya Datu Palui.
Dalam cerita ini saya menggunakan "DATU PALUI" karena itu teks aslinya).

Kapala Pitu memanggil-manggil penghuni kampung, namun tidak ada seorangpun yang menyahutnya. Sementara itu, Datu Palui mengintip gerak-gerik Kapala Pitu dari celah lobang dalam rumahnya.
Lantaran tidak ada jawaban, Kapala Pitu pun mulai meludahi rumah dan mengubahnya menjadi batu. Melihat hal ini, Datu Palui segera keluar rumah dan berlari sambil teriak memanggil Kapala Pitu. Ini untuk memancing agar Kapala Pitu mau mengikutinya sehingga kampungnya terhindar dari kehancuran karena kutukan Kapala Pitu. Dan usahanya pun berhasil.

Datu Palui terus berlari dalam kejaran Kapala Pitu mendatangi adiknya yang bernama Intingan yang tinggal di kampung lain untuk memberi tahukan kedatangan Kapala Pitu dan sekaligus untuk meminta bantuan dalam menghadapinya.
*******

Datu Palui dan Intingan lari ke dalam hutan sambil berpikir bagaimana cara yang tepat untuk membunuh Kapala Pitu ??
Awalnya mereka berdua menebang pohon Binuang besar, mereka berharap nantinya ketika pohon itu roboh menimpa Kapala Pitu, namun sebelum pohon itu tumbang, Kapala Pitu keburu datang dan meludahi mereka, tapi cepat-cepat keduanya menyekanya sebelum sempat Kapala Pitu mengucapkan kutukannya, sehingga mereka terhindar menjadi batu.

Datu Palui dan Intingan terus berlari dari gunung ke gunung, dari hutan ke hutan untuk menghindar dari kejaran Kapala Pitu. Dalam sebuah hutan mereka bertemu dengan sebatang pohon Upas, lalu mereka bertanya padanya : "Seberapa dahsyat racun yang terkandung dalam getah pohonmu ?". Pohon Upas menjawab : "Getahku ini mampu membunuh orang dalam waktu 1 jam". Mereka pun mengambil getah pohonnya.
Kemudian mereka berpindah ke pohon-pohon lainnya dan selalu bertanya tentang kedahsyatan racunnya, ini mereka lakukan untuk mencari getah racun yang lebih cepat mematikan. Usaha mereka berhasil, mereka menemukan 2 macam getah pohon beracun, yang satu mampu membuat orang mati dalam 7 menit dan satunya lagi hanya dalam hitungan detik. Ketiga getah racun ini mereka kombinasikan menjadi satu, hingga menghasilkan ramuan racun yang sangat mematikan dan kemudian mereka oleskan pada anak sumpit

Datu Palui dan Intingan pergi ke danau tempat Putri Bungsu dan Datu Makar (orang tua Kapala Pitu) tinggal. Ternyata Kapala Pitu sudah ada di sana, ia menyatakan kepada Putri Bungsu dan Datu Makar kalau ia adalah anak mereka. Lantaran ia memiliki kepala tujuh, maka mereka berdua tidak mengenalinya. Hal ini membuat Kapala Pitu marah, hingga ia meludahi dan mengutuk kedua orang tuanya menjadi batu.

Datu Palui dan Intingan menghadang Kapala Pitu di sebuah jalan yang akan dilewati Kapala Pitu. Mereka bersembunyi di kedua sisi jalan dengan bersenjatakan sumpit. Tak lama kemudian, Kapala Pitu muncul sambil ketujuh kepalanya berbicara satu sama lainnya. Pada saat mulutnya terbuka, mereka menyumpitnya hinggal kedua anak sumpit yang telah diolesi getah racun itu masuk ke dalam mulut dan mengenai tenggorokannya. Kapala Pitu sempat meludah, namun beberapa detik kemudian ia roboh dan mati sebelum sempat melontarkan kata-kata kutukannya.... SEKIAN.
*******
Cerita ini disadur dari buletin "TROPISCH NEDERLAND" yang terbit pada tanggal 30 Juni 1930 dan diterjemahkan dengan "GOOGLE TERJEMAHAN".....

Menurut kepercayaan masyarakat Dayak Meratus, jasad Kapala Pitu kemudian berubah menjadi "Gunung Kapala Pitu".
Puncaknya berada di ketinggian 1474 meter dari permukaan laut.

Penulis menambahkan, sebelum Kapala Pitu mati ia sempat meludah dan sedikit mengenai jari kelingking Datu Palui atau Datu Ayuh, namun dengan cepat di kibaskannya sehingga jatuh ketanah dan menjadi batu yaitu BATU SABIGI.
*******
Terimakasih.